Batam | Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap MS, warga Perumahan Taman Raya Tahap II, Batam Kota. Wanita 33 tahun ini merupakan perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Singapura.
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (6/12/2024) mengatakan penangkapan MS dilakukan pada Minggu (2/12/2024) malam. Saat itu, pihaknya mendapati laporan adanya 2 PMI wanita yang pulang bekerja dari Singapura.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dua wanita yang bingung dan tidak tahu arah. Mereka menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya berangkat ke Singapura untuk bekerja, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai,” ujarnya.
Alie menjelaskan 2 PMI asal Palembang Sumatera Selatan tersebut mengaku direkrut dan diberangkatkan oleh MS. Awalnya, mereka dijanjikan bekerja di kantin, namun saat di Singapura dipekerjakan di pasar malam.
“MS yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Namun, pekerjaan yang mereka dapatkan ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” katanya.
Kepada polisi, MS mengaku menawarkan pekerjaan ke Singapura dengan biaya awal antara Rp 2-5 juta perorangnya. Sebelum diberangkatkan, CPMI tersebut ditampung di kediamannya.
“MS menggunakan media sosial, terutama akun Facebook pribadi dan status WhatsApp untuk mengiklankan pekerjaan di Singapura dengan janji gaji besar,” ungkap Alie.
MS juga mengaku sudah membersngkatkan 15 orang CPMi ilegal pada November kemarin. Ia mendapatkan keuntungan Rp 500-1 juta perorangnya.
“MS sebelumnya pernah bekerja di Singapura, namun saat ini telah berhenti dan beralih menjadi perekrut calon PMI yang tidak memenuhi persyaratan dokumen,” terang Alie.
Dengan adanya pengungkapan ini, Alie mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan dokumen.
“Hal tersebut sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan pribadi korban, karena tidak ada jaminan perlindungan bagi PMI ilegal,” tutupnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.