Ditreskrimsus Polda Riau Sita 4 Apartemen di Batam Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau

Batam | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, yang dipimpin oleh Kombes Pol Nasriadi, menyita empat unit apartemen di kompleks Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.

Penyitaan ini terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

“Penyitaan dilaksanakan pada Selasa, 26 November 2024, mulai pukul 17.30 WIB hingga selesai. Lokasi penyitaan berada di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1, Lubuk Baja, Kota Batam,” ujar Kombes Nasriadi dalam konferensi pers, Rabu, 4 Desember 2024.

Rincian Barang Bukti yang Disita, Empat unit apartemen yang disita berupa tipe studio dengan rincian sebagai berikut:

1. Unit Apartemen Tipe Studio Lantai 16 No.10

  • Lokasi: Komp. Nagoya City Walk, Northwalk A No.1
  • Pemilik: Muflihun
  • Nilai: Rp 557 juta
  • Dibeli pada 2020, lunas 2023

2. Unit Apartemen Tipe Studio Lantai 25 No.08

  • Lokasi: Komp. Nagoya City Walk, Northwalk A No.1
  • Pemilik: Mira Susanti
  • Nilai: Rp 557 juta
  • Dibeli pada 2020, lunas 2023

3. Unit Apartemen Tipe Studio Lantai 6 No.25

  • Lokasi: Komp. Nagoya City Walk, Northwalk A No.1
  • Pemilik: Irwan Suryadi
  • Nilai: Rp 513 juta
  • Dibeli pada 2020, lunas 2022

4. Unit Apartemen Tipe Studio Lantai 7 No.09

  • Lokasi: Komp. Nagoya City Walk, Northwalk A No.1
  • Pemilik: Teddy Kurniawan
  • Nilai: Rp 517 juta
  • Dibeli pada 2020, lunas 2022

Keempat unit apartemen ini disita dari penguasaan Yudo Supriyadi dengan disaksikan oleh Agus Suparlan, selaku Pimpinan Proyek Ciputra Batam, serta Teddy Kurniawan, salah satu pemilik unit.

Nilai total keempat unit apartemen mencapai Rp 2,144 miliar. Barang bukti tersebut telah diberi plang penyitaan dan akan dititipkan untuk perawatan lebih lanjut.

Kombes Nasriadi menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Dugaan penyalahgunaan anggaran ini merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum,” tambah Kombes Nasriadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan anggaran pemerintah dan potensi kerugian negara yang besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *