Pringsewu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur-an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kepala Seksi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja mengungkapkan kedua tersangka tersebut. Pertama, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025 inisial TP yang juga menjabat sebagai analis kebijakan ahli muda di bagian kesejahteraan rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu.
Tersangka lain inisial R, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2021-2025 yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekda Kabupaten Pringsewu. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 dan 03/L.8.20/Fd.2/12/2024, tertanggal 2 Desember 2024.
“Kerugiannya berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor akuntan publik sebesar Rp584 juta,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (4/12/2024).
Kejari Pringsewu menahan kedua tersangka selama 20 hari dimulai hari ini hingga 21 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara sesuai ketentuan Pasal 21 Juncto Pasal 24 KUHAP. Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka mencakup pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan yang dibiayai dengan dana hibah.
Berdasarkan audit akuntan publik Chaeroni and Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp584.464.163. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18, dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.