DPO Kejari inhu Terpidana Perpajakan

Inhu | Terpidana kasus perpajakan, Ambo Ake, ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Kota Depok, Jawa Barat. Ambo dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan terpidana tindak pidana perpajakan atas nama H Ambo Ake di sekitaran Mampang Indah Kecamatan Limo Kota Depok,” ujar Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munth, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Muhammad Ulinnuha dalam keterangan yang dikutip, Kamis (5/12/2024).

Saat penangkapan itu, Tim Tabur Kejagung dibantu oleh Tim Tabur Kejari Indragiri Hulu dan Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat. Setelah itu, Ambo diterbangkan ke Pekanbaru, untuk selanjutnya dibawa ke Rengat.

Ulinnuha menjelaskan, Ambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mahkamah Agung menjatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp155.399.766 dikompensasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp155.400.000. Hal itu sesuai dengan Berita Acara Penitipan Uang Denda tanggal 28 September 2022.

“Sehingga kelebihan pembayaran pidana sebesar Rp234 dikembalikan kepada terpidana,” lanjut Jaksa yang akrab disapa Ulin itu.

Jaksa Eksekutor dari Kejari Inhu, lanjut dia, akan mengeksekusi Ambo Ake ke Rutan Kelas IIB Rengat. Ambo akan menjalani masa hukumannya sesuai putusan Mahkkamah Agung.

Ulin mengimbau kepada seluruh mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *