Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M sebagai tersangka kasus suap.
Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara berinisial LR untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa selain tiga hakim tersebut, pihaknya juga menetapkan pengacara LR sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, para tersangka langsung ditahan untuk proses lebih lanjut. “Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan,” jelas Qohar.
Para hakim yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, LR sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tiga hakim tersebut di Surabaya. Saat ini, ketiga hakim yang telah diamankan sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Windhu Sugiarto, Kasi Penkum Kejati Jatim, membenarkan penangkapan ini. “Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung. Untuk keterangan lebih mendalam nanti pihak Puspenkum Kejagung yang akan menyampaikan,” terang Windhu pada Rabu, 23 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB.
Windhu menambahkan bahwa penangkapan ini masih terkait kasus Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti yang beberapa waktu lalu divonis bebas.
Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap dugaan tindak pidana lainnya yang berkaitan.