Demak | Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset terkait kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebelumnya kasus ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.
“Dalam kasus ini, Terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat bersama sejumlah pihak lainnya, diduga terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal yang menghindari kewajiban pembayaran cukai,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (23/11/2024).
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Dedi Irwansyah. Ia juga dikenakan denda Rp6,5 miliar, atau dua kali lipat dari kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut.
“Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda,” kata Harli.
Dalam rangka memenuhi pembayaran denda, Jaksa Eksekutor telah menyita dua bidang tanah dan bangunan milik Dedi. Masing-masing memiliki luas 105 meter persegi di Jepara dan 78 meter persegi di Demak.
Kejaksaan juga menemukan lebih dari 4,2 juta batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Alat pengemasan serta pita cukai palsu yang digunakan dalam operasi ilegal ini juga ditemukan di sana.
Rokok-rokok ilegal tersebut dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per bal. Pembayarannya dilakukan melalui pihak ketiga yang beberapa di antaranya kini menjadi buronan.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,27 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari hilangnya potensi pendapatan cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.