Terbukti Langgar Netralitas ASN Terkait Pilkada Mamuju 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamuju Tuntut 3 Bulan Penjara Kapus Ranga-ranga Mamuju Hamzah

Mamuju | Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju menuntut Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Kalukku Hamzah tiga bulan penjara atas kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terdakwa Hamzah alias Ancha terbukti melakukan tindak pidana kasus pelanggaran pilkada.

Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon).

Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.

Diketahui, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah diduga mengajak bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Mamuju 2024.

Ajakan untuk memilih pasangan calon ada di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga yang viral di media sosial (Medsos).

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh JPU Karitini di Ruang Sidang Tinda Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pengendalian Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani,Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (30/10/2024).

Hamzah dinyatakan tidak netral dalam kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah postingannya yakni sebuah video calon kepala daerah di Mamuju di grup WhatsApp diikuti pesan bernada ancaman, viral.

Terdakwa Hamzah dinyatakan terbukti oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana pelanggaran pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 maka dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.

“Terdakwa Kepala Puskesmas Ranga-Ranga dituntut 3 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta,” ucap jaksa saat membacakan materi tuntutan.

Apabila tidak dapat membayar denda sebanyak Rp5 juta maka akan diganti kurungan pidana selama 3 bulan.

Setelah sidang tuntutan dibacakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (31/10/2024) dengan agenda sidang pembelaan. Sidang akan dilangsungkan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *