Batam | Kasus besar kembali menghebohkan publik Batam, kali ini melibatkan Fandias, Direktur PT. Dias Makmur Sejahtera (DMS) Money Changer sekaligus suami dari selebgram/influencer lokal terkenal berinisial MC.
Fandias didakwa terlibat dalam jaringan sindikat judi online internasional yang baru-baru ini diungkap oleh Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Bareskrim Mabes Polri. Atas keterlibatannya, Fandias terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Persidangan yang digelar pada Senin, 21 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Batam, menjadi titik awal dari kasus yang turut menyeret sejumlah pihak lainnya.
Bersama Fandias, terdakwa lain, Juni Hendrianto, juga menghadapi dakwaan berat dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Fandias dikenai berbagai pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perjudian, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal-pasal yang dikenakan mencakup Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Batam, Fandias sebagai Direktur PT. Dias Makmur Sejahtera terlibat dalam penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto USDT (Tether) yang digunakan sebagai sarana transaksi sindikat judi online. Peran Fandias terungkap saat dirinya dihubungi oleh Juni Hendrianto yang menerima permintaan dari seorang bernama Edi Sino alias Jonni (menggunakan nama samaran Susilo).
Lewat aplikasi WhatsApp, Susilo meminta penukaran mata uang rupiah ke kripto USDT melalui PT. Dias Makmur Sejahtera. Setiap transaksi penukaran ini dilakukan dengan pengambilan keuntungan 5 poin dari setiap konversi, menghasilkan keuntungan signifikan bagi PT. Dias Makmur Sejahtera.
Tak hanya itu, Fandias dan Juni juga mendirikan grup WhatsApp bernama DMS-SUSILO yang digunakan untuk memfasilitasi komunikasi terkait transaksi tersebut. Anggota grup ini termasuk Fandias, Juni, dan pihak-pihak lain seperti Susilo dan Evelyn, yang semuanya aktif berpartisipasi dalam transaksi kripto yang diduga terkait dengan judi online.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena terungkap bahwa transaksi yang dilakukan oleh Fandias terkait dengan pendapatan dari situs judi online terbesar di Asia, W88. Situs tersebut menyediakan berbagai jenis perjudian mulai dari olahraga, permainan slot, hingga lotere dan permainan kartu. Keuntungan dari judi ini kemudian ditukarkan ke dalam mata uang kripto USDT dan disalurkan melalui PT. Dias Makmur Sejahtera.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa PT. Dias Makmur Sejahtera telah memproses transaksi penukaran kripto senilai lebih dari USD 131 juta, dengan keuntungan mencapai Rp 657 juta dari setiap penukaran yang dilakukan. Setiap transaksi dilakukan melalui rekening atas nama Susilo Hermawan, yang kemudian dikonversi menjadi kripto tanpa mengikuti prosedur standar penukaran valuta asing.
Pengungkapan kasus ini semakin diperkuat dengan bukti digital yang ditemukan oleh pihak berwenang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital pada September 2024, polisi berhasil menyita berbagai perangkat elektronik yang digunakan oleh Fandias dan para terdakwa lain untuk menjalankan aktivitas ilegal ini.
Barang bukti yang disita termasuk laptop, beberapa unit ponsel, serta kartu SIM yang digunakan untuk komunikasi dan pengelolaan transaksi kripto. Kini, Fandias bersama enam terdakwa lainnya masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam.
Menurut Tiyan Andesta, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara yang dihadapi Fandias sangat mungkin dijatuhkan, mengingat pasal-pasal berlapis yang dikenakan kepada terdakwa.
“Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam jaringan judi online internasional dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Dengan skala kasus yang melibatkan sindikat internasional, kasus ini menjadi salah satu sorotan terbesar dalam beberapa waktu terakhir di Batam. Pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.