Tanjung Pinang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi penutupan asuransi aset perusahaan.
Adapun dugaan penyimpangan penutupan asuransi aset perusahaan itu, melibatkan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam dan PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021.
Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom menyampaikan, dua tersangka yakni inisial SS selaku Sekretaris Perusahaan (PT Persero Batam) dan AMK selaku pimpinan atau Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Cabang Batam.
“Dua orang itu sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Dijelaskannya, kedua tersangka melakukan penutupan aset asuransi PT Persero Batam tanpa proses lelang, tanpa appraisal (penilai) yang berwenang dan aset yang tidak produktif/rusak diasuransikan, sehingga terdapat biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kepulauan Riau, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,22 miliar,” jelasnya.
Ia mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari 17 Oktober 2024 sampai 5 November 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang.
Para tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik IndonesiaNomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik IndonesiaNomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tutupnya.