Batam | Anggota Ditsamapta Polda Kepri menindak sejumlah juru parkir liar di Batam.
Langkah tegas Polda Kepri terkait juru parkir di Batam ini merespons menanggapi keluhan masyarakat mengenai maraknya juru parkir liar.
Tindak pidana ringan juru parkir liar di Batam terhadap pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember hingga Jumat, 6 Desember 2024, mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan penindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban di kawasan parkir yang ada di Batam. Sabtu (7/12/2024).
Dirsamapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyda, menyampaikan bahwa dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 26 Juru Parkir yang melanggar Perda Kota Batam terkait penyelenggaraan dan retribusi parkir.
Para juru parkir di Batam yang terjaring merupakan juru parkir liar yang tidak memiliki Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir yang sah.
Lokasi penindakan mencakup sejumlah kawasan di Batam Kota, seperti Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan Welcome To Batam.
“Kehadiran juru parkir liar sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas dan keluhan masyarakat. Mereka memanfaatkan area publik secara ilegal, tanpa memberikan jaminan keamanan kendaraan,” ujar Pandra dalam keterangan yang diterima media, Minggu (8/12/2024).
Tidak jarang, juru parkir liar juga mematok tarif parkir yang tidak wajar, memberatkan pengendara bahkan melakukan intimidasi.
Hal ini menciptakan ketidaknyamanan dan memicu konflik di masyarakat.
Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan tata kota yang tertib dan teratur, mencegah potensi tindak kriminal.
Termasuk pungutan liar dan pencurian, dan Melindungi hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum sesuai aturan.
Penindakan terhadap juru parkir liar ini merupakan bagian dari upaya strategis Polda Kepri untuk menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi salah satu wujud nyata implementasi Harkamtibmas.
Dimana penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Batam.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polda Kepri berkomitmen untuk menekan potensi gangguan keamanan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas parkir liar yang kerap meresahkan.
Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menekan aktivitas ilegal para juru parkir liar tetapi juga memberikan efek jera.
Dengan demikian, tercipta suasana kota yang lebih nyaman, tertib, dan aman bagi semua pihak.
Dari 26 Juru Parkir yang diperiksa, 12 di antaranya dinyatakan dapat dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam sidang yang dilaksanakan, hakim memutuskan bahwa para Juru Parkir yang terbukti melanggar aturan, dan dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu per orang.
Denda tersebut telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada.
Polda Kepri berharap kegiatan penindakan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat Batam.
“Kami juga mengimbau kepada warga untuk aktif melaporkan keberadaan juru parkir liar kepada pihak berwajib, guna mendukung terciptanya ketertiban dan kenyamanan di Kota Batam,” kata Pandra.
Pandra mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam dan para juru parkir untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pastikan untuk memiliki Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir yang sah. Penindakan terhadap pelanggaran parkir liar akan terus dilakukan secara konsisten,” kata Pandra.