Pertama Kali di Bali, Ini Terobosan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo

Bali | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan terobosan untuk pertama kalinya di Bali dalam membela hak-hak anak, khususnya di bidang pendidikan. Terobosan itu adalah permohonan penetapan perwalian anak-anak yatim piatu yang diasuh oleh Yayasan Anak-Anak Bali.

Hal ini bermula dari keinginan Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo. Sutrisno yang mulai menjabat Kajari Badung sejak 19 Juni 2024 itu menyampaikan, kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan tetapi juga memiliki fungsi sosial.

Salah satu fungsi sosial yang dijalankan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Badung, fungsi sosial khususnya dalam hal permohonan penetapan hak perwalian anak-anak yatim piatu direalisasikan pertama kalinya di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali.

”Melihat fenomena masyarakat saat ini, khususnya di wilayah hukum Kejari Badung, masih banyak anak-anak yatim piatu maupun anak-anak terlantar yang belum mendapatkan haknya dalam bidang pendidikan dikarenakan oleh tidak adanya wali yang mengampu anak-anak tersebut,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (19/10/2024).

Kondisi itu mengetuk hati Sutrisno, sehingga ia memerintahkan jajarannya untuk mulai bergerak bersama-sama dalam hal pemenuhan hak-hak anak-anak yatim piatu.

Dijelaskan lebih lanjut, fungsi sosial ini selama ini tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya di dalam Bab III terkait Penegakan Hukum yang memberikan kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dalam hal permohonan pengangkatan seseorang wali dari anak yang belum dewasa.

Nah, untuk merealisasikan program tersebut, Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung melakukan pendataan terhadap anak-anak yatim piatu yang belum mendapatkan hak perwalian.

Program ini pertama kalinya menyasar anak-anak yatim piatu yang selama ini diasuh oleh Yayasan Anak-Anak Bali yang terletak di Desa Abianbase, Badung.

”Ada tiga anak yang telah dimohonkan penetapan hak perwaliannya di Pengadilan Negeri Denpasar, saat ini masih dalam tahapan proses persidangan,” jelas Sutrisno.

Sutrisno berharap agar permohonan penetapan hak perwalian yang sedang dalam proses persidangan dapat berjalan dengan lancar, dan anak-anak yang sedang dimohonkan penetapan perwaliannya segera mendapat kepastian hukum terkait wali penanggung hak pendidikan mereka.

”Dengan begitu, hak-hak mereka di bidang pendidikan dapat terpenuhi, dan tidak ada lagi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan adanya wali yang melindungi mereka,” tukas Sutrisno.

Terkait program ini menjadi pionir di Bali, Sutrisno menyatakan semua demi kemanusiaan. Program sosial ini diharpkan dapat menjadi percontohan bagi kejaksaan-kejaksaan negeri lainnya, khususnya di Bali.

”Agar kejaksaan semakin bergerak mendekati masyarakat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *