Kepulauan Anambas | Seluruh anggota adhoc Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Anambas dikumpulkan oleh Kejaksaan Negeri Anambas, Jum’at, (15/11/2024).
Anggota adhoc yang dikumpulan Jaksa terdiri dari 30 orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta 54 orang Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, Budhi Purwanto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (16/11/2024) mengatakan, 84 orang yang dikumpukan ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
“Mereka ujung tombak kita, yang berhadapan langsung dengan warga. Sehingga kita berikan pemahaman agar terciptanya sinkronisasi antara Gakkumdu dengan mereka,” kata Budhi.
Pada kesempatan itu, Budhi menekankan kepada seluruh anggota adhoc jika mendapati adanya pelanggaran maupun temuan harus utamakan pendekatan yang humanis kepada terlapor atau pelaku kecurangan.
“Tugas seorang pengawas itu mengingatkan, kalau sudah diingatkan kemudian dia menyadari kesalahannya, itu sudah berhasil tugasnya. Dari pada kita langsung berikan penindakan,” sebut Budhi.
Menurut dia, dengan pendekatan yang humanis bisa memberikan kesadaran kepada pelanggar aturan lebih efektif ketimbang langsung diberikan tindakan tegas.
“Kita lebih humanis kepada orang yang dianggap melanggar itu, bisa tidak dia memperbaikinya. Supaya tidak dicontoh dengan yang lain,” terang Budhi.
Meski demikian, Budhi meminta kepada petugas untuk segera menerima laporan warga jika ada aduan yang terindikasi pelanggaran.
“Laporan warga ya diterima, diselidiki. Bukan dibiarkan. Intinya kita kedepankan pendekatan yang humanis kepada pelanggar,” tegas Budhi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Anambas, Jupri Budi berharap jelang hari pencoblosan, anggotanya bisa optimal dalam mengawasi hal-hal yang terjadi di lapangan.
“Sudah diberi motivasi oleh Jaksa, kami berharap mereka lebih optimal sekaligus berani bertindak jika ada laporan maupun menemui indikasi pelanggaran,” kata Jupri.