Jakarta | Selebgram asal Palembang, Alnaura Karima Pramesti, ditangkap setelah menjadi buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi bodong. Penangkapan ini dilakukan setelah Alnaura “bersembunyi” di Jepang selama lima bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menjelaskan, penangkapan Alnaura dilakukan melalui kerja sama antara Jaksa Agung, Biro Hukum Kementerian Luar Negeri RI, dan Interpol di Jakarta.
“Perlu kami sampaikan bahwa tim Kejagung yang terdiri dari perwakilan dari JAM bidang intelijen dan tindak pidana umum bersama biro hukum Kemenlu, bekerja sama dengan NCB Interpol di Jakarta dan pihak keimigrasian telah melakukan pemulangan subyek red notice,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima posmetroindonesia.com, Sabtu (26/10/2024).
Alnaura ditangkap oleh kepolisian Tokyo, Jepang, berdasarkan permintaan Interpol dan penerbitan red notice yang diajukan oleh Kejaksaan Agung.
Ia diketahui telah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan tersebut dan telah divonis selama dua tahun penjara.
“Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut telah ditangani oleh Kejari Palembang,” tambahnya.
Harli menjelaskan, penerbitan red notice ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung tidak menemukan Alnaura saat hendak melaksanakan eksekusi hukuman.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung meminta bantuan kepada Interpol, Kementerian Luar Negeri RI, dan pihak keimigrasian untuk memulangkan terpidana agar dapat menjalani hukuman. Dalam konferensi pers, Alnaura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki. Ia dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Untuk diketahui, Alnaura bukanlah kali ini saja terlibat dalam kasus penipuan. Ia adalah seorang residivis yang pernah dipidana selama empat bulan pada 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online.