Kejati Kepri Bongkar Modus Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Jasa Tunda dan Pandu Kapal Batam

Tanjung Pinang | Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau membongkar modus korupsi dua tersangka dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal pada pelabuhan se-Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2015 hingga 2021.

Penyidik Kejati Kepri menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi di Batam ini.

Adapun dua tersangka tersebut adalah Direktur PT Gemmalindo Shipping Batam berinisial AL serta Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana.

Serta Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa serta Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra berinisial S.

Kajati Kepri, Teguh Subroto mengungkap jika Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yaitu PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Gemalindo Shipping.

Kedua perusahaan tersebut diubah menjadi PT. Gema Samudera Sarana dan PT Segera Catur Perkasa walaupun telah memiliki izin.

Tetapi Tersangka selaku Direktur Perusahaan tersebut tidak menyetorkan bagi hasil/ sharing yang seharusnya menjadi Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat kerugian keuangan negara sekitar 9,63 miliar Rupiah dan $ 46,252 dollar,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (5/11/2024).

Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari mulai 4 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tegas Kajati Kepri.

Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Aturan ini mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Aturan ini pula mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Masih ada penetapan tersangka berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *