Kejati Jatim Sebut Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Masih Bisa Bertambah

Jakarta | Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengungkapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini Sera Afrianti berpotensi bertambah. Hal itu bisa terjadi apabila terkuak penyuap utamanya.

“(Kemungkinan tersangka bisa bertambah) kalau kami (sudah) mengungkap siapa penyuapnya. Jaspidum akan memeriksa pemberi suap. Tim penyidik (Kejagung) yang bekerja,” ujar Kajati Jatim, Mia Amiati, Jumat (25/10/2024).

Saat ini sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul Heru Hanindyo dan pengacara Ronald bernama Lisa Rahmat.

Menurut Mia, Kejati Jatim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Namun, pihaknya hanya memfasilitasi untuk prosesnya, termasuk dalam tahap penangkapan dan penggeledahan.

“Materi atau substansi (penyidikannya) itu di luar kewenangan kami,” tegas Mia.

Sebelumnya, Kejagung tengah mendalami dalang atau pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung pun mendalami keterlibatan dari Ronald Tannur dan keluarganya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan pihaknya masih terus mendalami perkara ini.

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” ujar Qohar dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2024) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *