Kejari Karimun Limpahkan Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Dana Desa ke PN Tipikor Tanjungpinang

Karimun | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, telah memindahkan penahanan dua orang tersangka tindak pidana korupsi dana desa di Kecamatan Sugie. Keduanya adalah Sekretaris Desa Tanjung Pelanduk, Wawan dan Bendahara Desa Tanjung Pelanduk, Endri.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priyandi Firdaus, Sabtu (11/1/2025) mengatakan, dua tersangka tindak pidana korupsi dana desa telah dipindahkan dari Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun ke Rutan Tanjungpinang.

”Pemindahan dua tahanan tindak pidana korupsi 2 (dua) orang dari Rutan Tanjung Balai Karimun ke Rutan Tanjung Pinang dalam perkara korupsi pengelolaan anggaran desa Tanjung Pelanduk dan sekaligus untuk dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang,” uajrnya.

Seperti diketahui, lanjutnya, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp788.563.154, Jumlah kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret 2024. Dengan dilimpahkannya nanti perkara ini, maka status penahanan kedua tersangka akan berpindah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

”Kedua terdakwa diduga telah melanggar primair pasal 2 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUH-Pidana,” jelas Andi.

Untuk penerapan dakwaan subsidair, sambung Andi, diancan dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *