Batam | PT Synergy Tharada berhasil memenangkan gugatan terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait pemutusan sepihak kontrak pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Pengadilan Negeri Batam menyatakan BP Batam telah melakukan wanprestasi dan harus memperpanjang kontrak kerja sama selama tiga tahun.
Dalam sidang putusan Nomor 287/Pdt.G/2024/PN.Btm yang digelar Rabu (8/1), majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan PT Synergy Tharada. Putusan ini berlaku langsung meskipun ada upaya banding atau kasasi.
Perkara ini bermula ketika BP Batam memutus kontrak konsesi yang seharusnya berjalan 22 tahun menjadi hanya 19 tahun. BP Batam kemudian menunjuk PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai operator baru dengan kontrak 25 tahun.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, saat dimintai konfirmasi mengarahkan pertanyaan ke Kepala Biro Humas BP Batam.
“Saya tidak berwenang untuk komentar, kalo konfirmasi bisa ke Kepala Biro Humas ya, terimakasih,” katanya dikutip, Sabtu (11/1/2025).
Putusan pengadilan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait status PT Metro Nusantara Bahari yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pengelola baru. Hingga berita ini diturunkan, pihak MNB belum bersedia memberikan komentar terkait putusan tersebut.
Sebelumnya, perusahaan yang Agustus lalu dipaksa keluar dari pengelolaan pelabuhan ini kembali mendapat hak operasional setelah Pengadilan Negeri Batam menyatakan BP Batam telah melakukan wanprestasi.
Drama pengambilalihan pengelolaan pelabuhan ini bermula pada 2 Agustus 2024, saat BP Batam memaksa PT Synergy Tharada keluar dari Pelabuhan Batam Center meski ada surat penundaan dari Kemenko Polhukam. Saat itu, Eksekutif Direktur PT Synergy Tharada, Suryo Prabowo, menyatakan pihaknya terpaksa mengalah demi menjaga kondisi tetap kondusif.
BP Batam kemudian menunjuk PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai operator baru dengan kontrak 25 tahun, meski kontrak konsesi PT Synergy Tharada seharusnya masih berjalan selama 22 tahun.