Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) atas kasus dugaan penggelapan barang bukti Narkotika seberat 1 kilogram yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang bersama 10 anggota polisi dan satu warga sipil dari penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.
Proses tahap II terhadap 12 tersangka kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu tersebut dilakukan di kantor Kejari Batam, Kamis (19/12/2024).
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Iqram Saputra, ke-12 tersangka yang diserahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri ke pihak Kejaksaan antara lain :
- Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda
- Alex candra
- Jaka Surya
- Sigit Sarwo Edi
- Ibnu Marfu
- Zulkifli Simanjuntak
- Rahmadi
- Fadillah
- Hariyanto
- Junaidi Gunawan
- Wan Rahmat Kurniawan
- Aziz Martua Siregar (Warga Sipil)
“Ke-12 tersangka ini akan di diadili secara terpisah (12 Berkas Perkara). Sebab, dalam perkara ini mereka mempunyai peranan yang berbeda,” kata Iqram.
Iqram menyebutkan bahwa ada 9 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini. Ke-9 jaksa merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Masih kata Iqram, berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian, ke-12 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan adalah hukuman mati,” tegas Iqram.
Terkait barang bukti, kata Iqram lagi, pada saat proses tahap II hanya beberapa unit Handphone milik para tersangka dan satu buah brankas yang diserahkan penyidik sebagai barang bukti.
Pelaksanaan tahap dua, lanjut Iqram, merupakan tindaklanjut dari proses penyidikan sebelumnya. Dimana, dalam proses itu Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap, artinya berkas perkara yang dikirim penyidik pada tahap 1 telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.
Iqram menjelaskan dengan adanya pelimpahan berkas tahap II, maka secara otomatis perkara yang menjerat para tersangka menjadi tanggungjawab penuntut umum.
Bahkan, kata dia, status penahanan para tersangka yang sedari awal di tangan kepolisian kini beralih ke penuntut umum. Sehingga, para tersangka yang awalnya ditahan di sel tahanan Polda Kepri, kini telah berpindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.
“Setelah menyelesaikan proses tahap II, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan para tersangka lainnya akan ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan,” tambah Iqram.
Usai menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti, sebut Iqram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam
Iqram pun memperkirakan dalam waktu dekat penuntut umum akan segera melakukan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat JPU dapat merampungkan surat dakwaannya dan melengkapi semua persyaratan administrasi sehingga perkara tersebut segera di limpahkan ke PN Batam untuk disidangkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus narkotika yang menyeret mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama 9 anggota lainnya berhasil diungkap oleh Ditpropam Polda Kepri beberapa waktu.
Kabar terbaru, 5 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya pun ikut ditangkap oleh Direktorat Propam Polda Kepri di Backup oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri di Tembilahan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba seberat 5 kg. Hal itu merupakan hasil pengembangan terhadap 11 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sudah menjalani sidang etik.