Karimun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara resmi menghentikan penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karimun.
Keputusan ini diambil setelah tim penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri tidak menemukannya indikasi penyimpangan terkait dugaan mark-up pengadaan barang, yang sebelumnya menjadi dasar dugaan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, saat memberikan keterangan pers terkait adanya dugaan korupsi dilingkungan DKP Kabupaten Karimun, Senin (21/1/2024).
Priyambudi mengungkapkan, bahwa langkah penghentian penyelidikan diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga audit oleh BPKP Kepri.
Berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan pada 16 Agustus 2024, tim BPKP menyimpulkan bahwa tidak ada mark-up dalam proses pembelian barang yang dilakukan DKP.
Meskipun terdapat perbedaan pada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah, perbedaan tersebut tidak mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran.
“Kami telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, hasil dari ekspose terakhir pada 16 Agustus 2024 menunjukkan tidak ada masalah terkait mark-up dokumen pembelian dan barang yang diadakan,” kata Priyambudi saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024)
Semua barang yang diadakan sesuai dengan kontrak dan telah disalurkan kepada penerima hibah, meskipun ada beberapa penerima yang berbeda dari yang tertera dalam SK Bupati.
“Barang-barang yang dibelanjakan oleh penyedia sesuai dengan kontrak. Untuk penerima hibah yang kurang atau berbeda dari SK Bupati, penyelesaiannya akan dilakukan secara administrasi melalui koordinasi dengan inspektorat,” jelasnya.
Karena tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, Priyambudi menegaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan melalui jalur administrasi.
“Tidak ada kerugian materil yang dihitung oleh BPKP, sehingga unsur pidana dalam pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terpenuhi. Oleh karena itu, perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tambahnya.
Namun demikian, Priyambudi menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang menunjukkan adanya unsur pidana, pihaknya siap untuk kembali berkoordinasi dengan BPKP guna melanjutkan penyelidikan.
“Apabila ada bukti baru yang mengindikasikan pelanggaran hukum, dan BPKP dapat menghitung kerugian negara, maka proses hukum akan dilanjutkan,” pungkasnya.