Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkas perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ibu kandung, Zu (35) terhadap anaknya, As (13).
Hal tersebut disampaikan oleh Iqram Syahputra, Kepala seksi tindak pidana umum (Kasipidum) Kejaksan Negeri Batam, saat ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya, SPDP diterima pada tanggal 15 November 2024.
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kita terima dari Polsek Bengkong pada tanggal 15 November kemarin,” ujar Iqram Syahputra dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (26/11/2024).
Iqram Syahputra sendiri, ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.
“Kasus ini memang menyita perhatian publik, seorang ibu tega menganiaya dan merantai anaknya. Kita telah ditunjuk untuk kasus ini, akan kita jalankan sebagaimana mestinya,” ucap Iqram.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan di Batam mengalami nasib tragis. Dia dianiaya oleh ibu kandungnya. Kaki tangannya diikat dengan tali rafia dan lehernya dirantai.
Kepala korban juga mengalami luka akibat dipukul dengan rantai. Wajahnya lebam dan memar.
Peristiwa itu terjadi di Bengkong Harapan 2, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban berinisial As (13). Dia merupakan anak kedua dari pelaku, Zu (35), buah perkawinan dengan suami pertamanya.
Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak itu bermula pada Senin (11/11/224) malam. Saat itu, korban disuruh mengajari adiknya untuk menghafal ayat pendek.
Namun, korban juga lupa hafalan ayat pendek tersebut. “Mamak bilang, kalau kau gak pandai, gak usah ke sekolah kau besok,” cerita korban, Rabu (13/11/2024) saat ditemui di Mapolsek Bengkong.
Namun bocah kelas VI Sekolah Dasar (SD) sangat ingin ke sekolah. Lantas saat subuh, dia pun terbangun dan mengambil hape ibunya. Dia hendak membuka Youtube untuk belajar.
Tak lama kemudian, ibunya terbangun. Karena takut dan trauma karena sering mendapat kekerasan, korban pun sontak menyembunyikan hape tersebut di bawah kasur.
“Mamak tanya, sudah hafal kau. Saya jawab sudah. Lalu saya bilang, saya berangkat sekolah ya mak, tapi dibilang gak usah sekolah, bersihin rumah. Gak jadi ke sekolah hari itu,” kenangnya.
Pagi itu, wanita yang kini bersuami siri dengan seorang kru kapal itu kelimpungan mencari hapenya. Dia menanyakan kepada korban. Namun korban menjawab tidak tahu dan ikut berpura-pura mencari karena takut. Hingga hape tersebut berdering dan ditemukan.
Tersangka pun tersulut emosi karrna anaknya berbohong dan menduga hendak mencuri hape tersebut. Korban pun dipukul.
Tak cukup sampai di situ, wanita yang sehari-hari jualan di warung rumah kotrakannya tersebut juga mengambil rantai dan tali. Kedua tangan serta kaki bocah malang itu diikat. Lehernya dililit rantai berukuran cukup besar.
“Saya dipukul pakai rantai, saya tepis dan kena siku. Lalu mamak lilitkan rantai ke leher sampai saya kesulitan bernapas,” korban mengingat kejadian tragis yang dialami.
Beruntung saat itu ada pembeli yang datang ke warung tersebut tempat tinggal mereka. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk lari.
“Saya ambil gergaji besi pakai mulut, lalu saya pindahkan ke tangan dan saya potong tali di kaki,” katanya lagi. Korban pun lari ke rumah tetangganya, yang berjarak dua rumah dari kediamannya.
Di rumah tetangganya itu, korban bersembunyi di belakang pintu. Tetangganya yang mendengar suara berisik, bergegas ke pintu. Dia pun kaget melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan.
Kejadian itu pun dilaporkan ke perangkat RT dan diadukan ke polisi. Hingga akhirnya polisi pun mengamankan tersangka.
Terpisah, ibu korban mengaku perbuatannya tersebut dilakukan karena tersulut emosi. Dia menyebut anaknya sering melakukan pencurian sejak kecil, sendari ditinggal di kampung halaman bersama nenek korban.
“Sudah sering pak mencuri, di rumah, di rumah tetangga, di sekolah juga seperti itu. Makanya mamak (nenek korban) suruh bawa ke Batam karena sudah tidak sanggup lagi dengan perangainya,” aku ibu korban.
Dia juga mengaku kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya. Jika anaknya berbohong, dia tak segan-segan memukul dengan sapu.
“Saya di rumah tinggal bertiga. Anak kandung saya dua, anak dari suami (anak tiri) umur tiga tahun satu orang. Suami jarang pulang karena kerja di kapal,” sebutnya.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebut kasus itu dilaporkan oleh warga bersama perangkat RT tempat korban tinggal.
“Saat ditemukan oleh warga, lehernya masih terlilit rantai cukup besar. Tangannya diikat tali. Kepala korban juga luka sehingga langsung kita bawa berobat dan mendapat dua jahitan,” kata Marihot.
Pasca kejadian itu, kata Marihot, korban bahkan kesulitan untuk menelan makanan. “Dikarenakan korban tidak menghafal ayat pendek dan juga menyembunyikan handphone. Sementara, pengakuan korban dia menyembunyikan hape untuk menghafal,” katanya lagi.
Marihot juga menyebut, berdasarkan informasi, tersangka memang tempramen terhadap anak-anaknya. Ia kerap memukul anaknya dengan ikat pinggang dan sapu. Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu untuk mendisiplinkan anaknya.
“Korban trauma dan takut untuk bertemu ibunya. Namun dia bilang, ‘Mamak jangan diapa-apain, adek (adik tirinya) nanti bagaimana’,” ucapnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Bengkong. Dia dijerat Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelakunya orang terdekat.