Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah membidik satu perusahaan besar di Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Perusahaan itu terlibat dalam penggunaan lahan hutan lindung yang digunakan untuk meraup keuntungan secara ilegal.
Pihak perusahaan diduga melakukan pembalakan hutan lindung, bahkan mengalihfungsikannya menjadi tempat peternakan dan tambak ikan. Lokasinya di Jembatan 6, Pulau Galang Baru, Batam.
Aktivitas usaha peternakan dan tambak ini tidak hanya ilegal, namun juga memiliki potensi kerugian negara. Kejaksaan telah melakukan penyelidikan, sementara audit BPKP juga berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kepala Seksi Intelijen Tiyan Andesta, mengungkapkan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam sedang mendalami dugaan pelanggaran terkait bisnis tersebut.
“Iya, itu usaha peternakan besar yang berdiri di atas lahan hutan lindung di Galang. Usaha ini berpotensi merugikan negara karena diduga ilegal dan tidak memenuhi kewajiban pajak kepada negara,” ujar Tiyan kepada wartawan dikutip, Minggu (24/11/2024).
Ia melanjutkan, Penyidik Pidsus Kejari Batam telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini. Tidak hanya itu, tim juga melibatkan para ahli dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan potensi kerugian negara yang timbul.
“Pemeriksaan melibatkan sejumlah ahli dan BPKP. Hal ini dilakukan untuk memperkuat penghitungan kerugian negara akibat aktivitas bisnis tersebut,” jelas Tiyan.
Meski telah mengantongi sejumlah temuan awal, tim Pidsus Kejari Batam terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan juga dilakukan pada legalitas perusahaan serta izin penggunaan lahan yang menjadi lokasi usaha peternakan itu.
“Setelah lengkap, maka akan kita sampaikan ke publik. Saat ini, penyelidikan juga dilakukan pada legalitas perusahaan serta izin penggunaan lahan yang menjadi lokasi usaha peternakan itu,” katanya.
Dengan kasus ini, Kejari Batam menunjukkan keseriusannya dalam menangani tindak pidana yang berpotensi merugikan negara dan melanggar aturan lingkungan.