Kajati Maluku Agoes SP Hadiri Kegiatan Rakornas Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto

Bogor | Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H pada hari ini Kamis, 07 November 2024, pukul 08.00 Wib, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Penyelenggara Pemerintah Daerah yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto dengan tema “Inplementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Sentul Internasional Convention Center (SICC) Jawa Barat.

Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto saat membuka kegiatan tersebut, memberikan pengarahan terkait dengan ASTA CITA yang merupakan Visi Presiden Republik Indonesia yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong”.

Selain pengarahan Presiden, dalam kegiatan ini juga menghadirkan para Narasumber yang terbagi dalam 4 (empat) panel, terdiri dari Para Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk melakukan pembahasan materi sesuai bidangnya masing – masing.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin yang mengisi kegiatan pada sesi Panel Pertama tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efisien dengan topik memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, menggarisbawahi kedelapan misi ASTA CITA yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu misi penting tersebut adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

“Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Kejaksaan, menurut Jaksa Agung, telah berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, termasuk korupsi pada sektor CPO (minyak goreng), impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara seperti kasus ASABRI dan JIWASRAYA.

Jaksa Agung juga menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. “Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Selain itu, pimpinan unit kerja di Pemerintahan juga diimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi sebagai panutan di lingkungan kerjanya,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung mengingatkan bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah-langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan kerugian negara dengan menelusuri dan merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung berharap agar Rapat Koordinasi Nasional ini tidak hanya menjadi ajang rutin, melainkan juga dapat memperkuat sinergi antar instansi pemerintahan, khususnya unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dalam upaya bersama mencegah dan memberantas korupsi di daerah masing-masing, dengan semangat kebersamaan dan sinergi, Jaksa Agung berharap Indonesia dapat menjadi bangsa yang lebih maju, adil dan makmur, menuju visi Indonesia Emas Tahun 2045 yang terbebas dari korupsi.

Para Peserta yang hadir dalam kegiatan Rakornas ini terdiri dari Para Kepala Daerah dan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) seluruh Indonesia, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Para Kepala Kejaksaan Negeri didalam Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *