Pekanbaru | Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi pada sidang pembuktian kasus tindak pidana lalu lintas yang melibatkan Marisa Putri (22).
Tiga saksi itu merupakan warga yang melihat langsung mobil Marisa menabrak sepeda motor Renti Marningsih (46) hingga ibu rumah tangga itu tewas di tempat.
Keterangan saksi akan diberikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (31/10/2024) nanti.
“Rencana kita panggil saksi kurang lebih 3 orang dulu. Rencana saksi mewakili korban dulu,” ujar Senator Boris Panjaitan, seorang dari tim JPU, Senin (28/10/2024).
Marisa sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada Kamis (22/10/2024) lalu. Ia tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU itu.
Usai pembacaan dakwaan, Marisa Putri diberi kesempatan oleh ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Christian.
Tak sampai 5 menit, Marisa lewat penasihat hukumnya Christian, menyampaikan tak mengajukan eksepsi. “Kami sudah berdiskusi dan kami tidak akan menyampaikan eksepsi, Yang Mulia,” kata Christian.
Mendengar itu, hakim ketua Hendah Karmila Dewi memutuskan sidang ditunda satu pekan ke depan, dengan agenda pembuktian dengan memeriksa para saksi terkait kasus kecelakaan ini.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Jefri, terungkap bahwa Marisa Putri, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korbannya di Pekanbaru, mengendarai mobil miliknya dengan kecepatan tinggi, sekitar 90 kilometer per jam.
JPU Jefri mengungkap, peristiwa nahas terjadi pada Sabtu (6/8/2024) lalu. Bermula pada pukul 05.30 WIB, terdakwa Marisa baru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTV Furaya Hotel Kota Pekanbaru.
Saat itu terdakwa, yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu (metamphetamina), hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW.005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya.
Selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB, pada saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada jalur selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa Putri yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi, 90 kilometer per jam.
“Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih (46) yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya,” kata JPU Jefri.
Atas kejadian itu, kata Jefri, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri tetapi berhasil diamankan.
“Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut,” sebut JPU Jefri lagi.
Berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih.
Kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam-lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.
“Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ridha Amaliah, selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Metamphetamin,” jelas JPU Jefri.
Dalam kasus ini, Marisa dijerat pasal berlapis. Marisa dikenakan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.