Influencer Pekanbaru Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru

Pekanbaru | Influencer Pekanbaru, Cut Salsa atau Salsa Bila Alwani (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Penganiayaan terjadi Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah restoran donat di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, yang mengakibatkan luka memar dan goresan pada wajah, tangan, dan kaki korban.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban berinisial WM melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Cut Salsa kemudian diserahkan penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Kamis (19/12/2024).

“Pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Saat ini kami sedang menyusun administrasi untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi.

Cut Salsa disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Usai tahap II, JPU tidak melakukan penahanan terhadap Cut Salsa. Alasannya, saat kasus ditangani kepolisian, perempuan cantik itu juga tidak ditahan.

Menurut Arief, hal ini disebabkan adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua tersangka dengan jaminan tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan lainnya, tersangka juga masih aktif kuliah di Universitas Islam Riau (UIR),” jelas Arief.

Informasi yang dihimpun, tersangka dan korban ternyata memiliki hubungan keluarga. Tidak hanya itu, Cut Salsa juga diketahui melaporkan balik korban ke Polresta Pekanbaru, yang saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami akan segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut,” tutup Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *