Batam | Limpahan berkas perkara dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang melibatkan seorang oknum polisi dari Polda Kepri, belum sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, setelah hampir sebulan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, menyatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.
“Hingga saat ini, berkas tahap pertama belum diserahkan oleh penyidik Polresta Barelang,” kata Tiyan, kepada awak media, Rabu (23/10/2024).
Menurutnya, sesuai aturan, penyidik memiliki waktu maksimal 30 hari kerja setelah SPDP diterbitkan untuk melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Jika batas waktu tersebut terlampaui, Kejaksaan akan mengirim surat Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan (P-17) kepada penyidik sebagai pengingat.
Lebih lanjut, Tiyan menjelaskan jika surat P-17 tidak direspons, Kejaksaan dapat mengambil langkah lebih lanjut, termasuk mengembalikan SPDP secara resmi dan menghapus nomor registrasi perkara tersebut. Namun, ia menegaskan saat ini pihaknya masih bersifat menunggu dan siap menerima berkas kapan pun dikirimkan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Syahputra, mengonfirmasi SPDP terkait kasus ini telah diterima pada 13 September 2024. Dalam SPDP tersebut, tertera dua tersangka, salah satunya seorang polisi aktif berinisial JWT, yang diduga terlibat dalam penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri.
Iqram juga mengungkapkan, Kejari Batam telah menunjuk tim jaksa peneliti yang akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini dan siap menindaklanjuti setelah berkas perkara diserahkan oleh penyidik. Hingga kini, pihak Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas untuk melanjutkan proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum dan menyangkut pelanggaran serius terkait perdagangan manusia dan penyelundupan pekerja migran. Kejari Batam berharap agar penyidik Polresta Barelang segera melimpahkan berkas perkara untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut.