Gagal Bayar Utang, Direktur PT Active Marine Industries Digugat ke PN Batam

Batam | Dewi Triyanawati, Direktur PT. Active Marine Industries, menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas dugaan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati dalam sebuah perjanjian yang dituangkan dalam akta notaris Herry Ridwanto.

Gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum penggugat, Richard Rando Sidabutar dan Wasden Turnip dalam perkara dengan nomor 341/Pdt.G/2024/PN Batam.

“PT. Active Marine Industries yang beralamat di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, bersama Dewi Triyanawati sebagai tergugat, diduga telah melanggar perjanjian yang dibuat pada 21 November 2023. Dalam perjanjian tersebut, tergugat II (Dewi Triyanawati) meminta pinjaman sebesar Rp600 juta untuk membantu perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan,” ujar Richard Rando dalam keterangannya yang dikutip, Kamis 5 Desember 2024.

“Sebagai jaminan, tergugat menyerahkan satu unit rumah di Komplek Villand Park, Batam, dengan sertifikat hak guna bangunan,” tambah dia.

Perjanjian itu mengatur kewajiban pembayaran utang pokok beserta keuntungan hingga total Rp960 juta yang harus dilunasi maksimal pada Maret 2024. Namun, penggugat mengungkapkan bahwa hanya satu kali pembayaran angsuran bunga yang diterima, sementara pembayaran berikutnya terhenti tanpa alasan yang jelas.

Wasden Turnip, yang turut menangani kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha melakukan komunikasi dengan tergugat, termasuk mengirimkan tiga kali somasi. Namun, hingga kini, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

“Karena itu, kami memutuskan menempuh jalur hukum dengan menggugat Dewi Triyanawati dan PT. Active Marine Industries. Kami menuntut tergugat untuk melunasi utang beserta bunga yang belum dibayar, serta meminta biaya-biaya yang timbul akibat kelalaian mereka,” tegas Wasden.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menyita jaminan berupa rumah di Komplek Villand Park sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak mereka.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Bottor Pardede, mengakui keberadaan gugatan tersebut. Bahkan ia mengungkapkan bahwa proses mediasi telah dilakukan sebanyak empat kali, tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan.

“Kami sedang mempelajari isi gugatan yang diajukan pihak penggugat,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela persidangan.

Kasus ini akan terus berlanjut di PN Batam. Penggugat berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutannya, termasuk pembayaran ganti rugi dan biaya hukum. Keputusan dalam kasus ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *