Bintan | Pasca menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi di PT Bintan Inti Sukses (BIS) menjadi penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepri, hingga kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara, dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bintan.
Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul Sahubawa mengakui, perkara tersebut sedang dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih dalam tahap penyidikan,” katanya singkat, Rabu (23/10/2024).
Pihaknya tengah menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP.
Selanjutnya, penetapan tersangka dalam perkara ini akan diinformasikan melalui press release setelah terbit hasil PKN dari BPKP.
Sebelumnya, Kejari Bintan menyatakan, status penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan BUMD Bintan PT BIS telah ditingkatkan ke penyidikan.
Adapun konstruksi dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di PT BIS Bintan, berawal dari sewa menyewa lahan dan bangunan ruko aset Pemerintah Kabupaten Bintan, yang pengelolaanya diserahkan pemerintah ke PT BIS.
Penyewaan sejumlah aset ruko dan kolam renang ini, awalnya dilakukan Pemkab Bintan dahulu ke pengusaha Kota Tanjungpinang.
Penyewaan sendiri, telah dilakukan Pemkab ke pengusaha tersebut selama 30 tahun.
Dan berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS), sewa menyewa di antara kedua pihak berakhir pada November 2022.
Atas berakhirnya sewa menyewa aset lahan Pemda yang saat ini dikelola BUMD di PT BIS itu, pengusaha kembali mengajukan perpanjangan penyewaan.
Atas pengajuan itu, petinggi BUMD di PT BIS Bintan langsung memperpanjang kontrak PKS, tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai pemilik saham atau aset.
Bahkan, dari penyidik Jaksa menyebut, nominal harga sewa lahan dan bangunan ruko serta kolam renang di atas lahan aset pemerintah itu, sama dengan harga sewa 30 tahun lalu ke BUMD Bintan.