Manokwari | Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat, Najamuddin Bennu diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kehadiran Najamudin dalam kapasitas sebagai saksi itu masih terkait dengan dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, tahun anggaran 2023.
Informasi yang diterima media ini, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas itu berlangsung pada Senin lalu. Pemeriksaan ini setelah pada Jumat pekan lalu, dia mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk melakukan klarifikasi terkait dengan ketidak hadiran dirinya pada panggilan kedua yang dilayangkan jaksa penyidik saat itu.
Menanggapi hal ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas yang dikonfirmasi media ini, Minggu (20/10/2024), membenarkan soal kehadiran Kadis PUPR memenuhi panggilan jaksa penyidik. “Kadis sudah memenuhi panggilan pada Senin kemarin,” Katanya.
Diketahui, dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 10 orang saksi dalam objek pekerjaan jalan yang diduga dikorupsi pada tahun 2023 itu. Sesuai pagu anggaran, pekerjaan jalan di ruas Mogoy-Merdey tahun 2023 itu dianggarkan sebesar Rp 9 Miliar lebih dengan nilai sesuai dokumen kontrak sebesar Rp 8,5 miliar lebih.
Pada wawancara sebelumnya, Aspidsus Kejati Papua Barat menyebut bahwa pembayaran terhadap proyek itu tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Najamuddin diketahui saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Papua Barat.
Data pelusuran media ini mendapati bahwa Kejaksaan Tinggi Papua Barat ternyata telah melakukan pemeriksaan ahli secara langsung di lokasi pekerjaan. Kegiatan itu dilakukan sektar satu bulan sebelum tim melakukan penggeledahan pada dua kantor pemerintahan yakni Dinas PUPR dan BPKAD.
Kemudian, pada Selasa kemarin, Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali melakukan perhitungan bersama di lokasi pekerjaan dengan melibatkan Inspektorat.