Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima pelimpahan tahap dua perkara judi online jaringan Internasional ungkap kasus penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Selain berkas perkara judi online, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menyerahkan 6 tersangka untuk disidang demi mendapat kepastian hukum.
Dari enam tersangka perkara judi online jaringan Internasional ini, terdapat dua pelaku utama berinisial Jn dan Pa.
Keduanya diketahui memiliki usaha money changer di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Pa merupakan suami seorang selebgram terkenal di Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta membenarkan pelimpahan kasus ini dari Mabes Polri.
Bahkan Kejari Batam telah menunjuk jaksa untuk mengikuti sidang termasuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Iya, benar. Kami telah menerima pelimpahan kasus tahap dua dari Mabes Polri pada 26 September 2024. Enam orang kami titipkan di Rutan Batam,” ungkap Tiyan, Kamis (17/10/2024).
Selain diduga terlibat judi online jaringan Internasional, enam orang itu diduga juga terlibat tindak pidana pencucian uang (money laundry).
Tiyan membeberkan jika para tersangka didakwa pasal berlapis yakni UU ITE dan TPPU.
Sementara Mabes Polri mengungkap kasus judi online jaringan Internasional ini pada Juni 2024 lalu.
Dalam ungkap kasus tersebut terungkap jika Pa, suami seorang selebgram di Batam itu berperan berperan dalam memverifikasi dan menyetujui transaksi terkait pertukaran uang hasil judi online dari luar negeri, termasuk Filipina.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyamarkan pembayaran judi online melalui transaksi luar negeri dengan memanfaatkan alat pembayaran seperti cryptocurrency dan money changer.
Pa dan JN adalah bagian dari 18 pelaku lainnya yang telah ditangkap oleh Satgas Cyber Bareskrim Polri dengan nilai transaksi mencapai triliunan Rupiah.