Bawaslu Batam Hentikan Penanganan Laporan Terkait Pembatalan Debat Kedua Pilwako

Batam | Bawaslu Kota Batam resmi menghentikan penanganan laporan masyarakat terhadap Komisioner KPU Kota Batam terkait pembatalan debat kedua Pilwako Batam 2024.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui pleno dan musyawarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menjelaskan bahwa laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Berdasarkan hasil pleno dan musyawarah Gakkumdu, laporan ini tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan,” ujar Antonius, Minggu (1/12/2024)

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melewati kajian mendalam.

“Setelah kami pelajari dan meminta keterangan dari pelapor dan terlapor tentunya, laporan ini memang tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” katanya.

Ia menyebut penanganan laporan resmi dihentikan setelah hasil pleno sejak 28 November 2024.

“Sudah kami plenokan penghentian ini sudah ditetapkan melalui keputusan pleno per tanggal 28 November,” kata Antonius.

Diberitakan sebelumnya, Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah mmeberikan klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam (25/11).

Klarifikasi itu dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran pidana buntut batalnya debat putaran kedua Cawako Batam.

Keterangan dari Komisioner KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan, memberikan keterangan kepada Bawaslu terkait klarifikasi peristiwa debat pasangan calon pada 15 November yang tidak dilanjutkan.

“Seputar debat kemarin tanggal 15 November, ditanya dari Kronologinya, dari menjelaskan kenapa debat tidak dilanjutkan,” ujar Bosar Hasibuan, Selasa (26/11/2024).

Ia melnajutkan pihaknya sudah berusaha melakukan komunikasi dengan Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan titik kesepakatan sehingga debat terpaksa dihentikan.

“Terkait pemeriksaan, Dari jam 2 sampai jam 6, semua 5 orang. Lima orang yang dimintai keterangan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *