Konawe | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial U atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Pekerjaan Tambatan Perahu di Desa Saponda pada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe pada tahun 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, M.H, mengatakan, bahwa pada hari Senin tanggal 4 November 2024 bertempat di Kantor Kejari konawe, tim penyidik Kejari Konawe, telah menetapkan “U” sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka U dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 4 November 2024 di Rutan kelas II B Unaaha.
“Kasus tersebut adalah merupakan pekerjaan pembangunan tambatan perahu Desa Sawapudo dan Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Saponda pada Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2023 dimana pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan dan tidak sesuai dengan hasil fisik pekerjaan dengan anggaran yang telah dicairkan,” ujar Kajari Konawe dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (7/11/2024)
Berdasarkan perhitungan ahli, lanjut Musafir, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Konawe diperoleh Nilai Keerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.365.378.012,00, (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah).
“Akibat perbuatan tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” ucapnya.