Bekasi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan status tersangka dan menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, pada Selasa (29/10/2024). Soleman menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dengan barang bukti dua mobil mewah.
Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani mengatakan, jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) telah menetapkan Soleman yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.
“Tersangka SL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Selanjutnya kami lakukan penahanan,” kata Dwi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi kepada awak media dikutip pada Rabu (30/10/2024).
Dwi mengungkapkan, tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan atau suap, dengan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.
“Penetepan tersangka terhadap Soleman ini merupakan hasil pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RS,” ujarnya.
Dia menjelaskan kasus dugaan suap itu melobi sebanyak 26 proyek yang ada di Kabupaten Bekasi. Variasi nilai proyek itu pun ditaksir mencapai ratusan juta. “Ya untuk proyek, untuk pengurusan proyek, variasi nilainya untuk proyeks sekitar Rp200 hingga Rp300 juta,” katanya
Untuk diketahui Soleman merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi dan baru kemarin dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.