Batam | Pengunaan knalpot brong di jalanan Batam hingga kini masih ditemukan. Knalpot ini kerap ditindak polisi, bahkan pengendaranya ditilang.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan pihaknya terus menekan pengguna knalpot brong ini dengan berbagai kegiatan.
“Sekarang ini penggunaan knalpot brong sudah berkurang, tetapi masih ada,” ujarnya, dikutip pada Rabu (30/10/2024).
Ia menjelaskan kegiatan yang dilakukan yakni Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KYRD) setiap akhir pekan, dan razia knalpot brong di toko atau para pedagang.
“Reskrim bergerak ke pedagang yang menjual knalpot brong tanpa SNI,” katanya.
Selain penindakan, kata Heribertus, pihaknya rutin melakukan upaya pencegahan. Yakni dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
“Setiap Senin Satlantas menjadi Dirup (Direktur Upacara) di sekolah-sekolah. Kita imbau pelajar ini fokus kepada sekolah, karena masa depan bangsa, negara ini ditangan anda para pelajar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan pemberantasan knalpot brong hanya bisa dilakukan pihaknya di jalanan. Hal ini sesuai UU nomor 22 tahun 2009 terkait angkutan lalu lintas jalan.
“Cara tindak yang kami lakukan, apabila knalpot itu pada motor yang digunakan di jalan raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan knalpot brong tersebut memang diperuntukkan khusus bagi kendaraan yang digunakan di lintasan sirkuit. Oleh sebab itu, pihaknya tidak mempunyai aturan hukum untuk menindak knalpot tersebut di toko.
“Atas dasar apa kita menindak (di toko), itu bukan bidang kami lagi. Kita juga belum tau (knalpot di toko), apakah nantinya knalpot itu digunakan di jalan atau sirkuit,” katanya.
Diketahui, dalam dua bulan terakhir, polisi sudah menindak seribuan knalpot brong. Selain menilang pengendaranya, polisi juga menyita knalpot tersebut.
“Ini akan kami kumpulkan dan pada akhir tahun kita musnahkan. Dan kita agendakan pemotongan itu akan dibuatkan monumen, nanti kita laporkan kepada pimpinan dulu,” pungkasnya.