Dharmasraya | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan eks Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023 berinisial AC (45) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah setempat. Akibat ulah AC negara mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih.
“Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar menahan tersangka AC setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup. Maka Penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap yang bersangkutan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumbar M. Rasyid saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/10/2024).
Rasyid mengatakan pengungkapan kasus korupsi yang berada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Dharmasraya (Pemkab) itu terungkap dari laporan masyarakat pada Juni 2024 lalu. Sementara setelah dilakukan penyelidikan kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan.
“AC menyalahgunakan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan sekretariat Daerah tanpa disertai SPJ. Sementara dalam kasus ini kita telah memeriksa sebanyak 41 saksi di lingkungan Pemkab Dharmasraya,” ungkapnya.
Usai menarik uang negara sebesar Rp 3 miliar lebih itu, AC menurut Rasyid langsung menyebar uang itu ke rekening pribadi dan rekening beberapa
orang untuk pembayaran utang pribadinya.
“Uang-uang itu kemudian di transfer ke rekening pribadi tersangka dan ke rekening beberapa orang lain untuk pembayaran utang pribadinya,” jelasnya.
Selain membayar utang, AC menurutnya juga memakai uang negara itu untuk bermain judi online. “Tersangka juga menggunakan uang itu untuk bermain judi online,” bebernya.
Terkait tersangka bisa menarik uang negara tanpa SPJ, Rasyid menyebut berkat AC memiliki kode akses akun Sekretariat Daerah Dhamasraya pada bank Nagari saat menjabat Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.
“AC dapat melakukan hal tersebut karena memiliki kode akses user name dan password akun Sekretariat Daerah pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akibat kerugian negara yang ditimbulkan AC, yang bersangkutan telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih. AC juga dikenakan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terhadap jumlah kerugian negara tersebut, sebanyak Rp 1,6 miliar lebih berhasil diselamatkan. Sementara tersangka akan kita kenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.