Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Rel Kereta Besitang-Langsa 6 dan 8 Tahun Penjara

Jakarta | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa masing-masing 8 dan 6 tahun pidana penjara.

Adapun ketiga terdakwa yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa; Halim Hartono, dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara; Rieki Meidi Yuwana.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (24/10/2024), Jaksa awalnya membacakan tuntutan untuk terdakwa Afif Setiawan.

Jaksa menilai Afif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Akhmad Afif Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Jaksa di ruang sidang.

Dalam sidang tuntutan ini Jaksa juga menjatuhi Afif dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu Jaksa juga menuntut Afif dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.556.000.000.

“Dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan subsider 4 tahun penjara,” ucap Jaksa.

Kemudian untuk terdakwa Rieki dan Halim Hartono, keduanya dijatuhi tuntutan yakni 6 dan 8 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sama seperti Afif, Rieki dan Halim juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.

Adapun uang pengganti yang dibebankan terhadap Rieki yakni senilai Rp 785.100.000 subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Halim wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 28.584.867.600 subsider 4 tahun.

Untuk informasi, dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatannya memecah proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatera Bagian Utara pada periode 2016 sampai Juli 2017.

Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp 100 miliar. Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp 1,3 triliun lebih.

Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.

“Dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi,” kata jaksa.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut-sebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun lebih.

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.”

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *