Kejari Batam Terima Berkas Kasus Penyelundupan 500 Ribu Batang Rokok dari Bea Cukai

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama atas tersangka Muhammad Airul bin Kamarudin alias Jumali terkait kasus penyelundupan 500 ribu batang rokok ilegal. Berkas ini diserahkan oleh penyidik Bea Cukai Batam, Jumat (9/10/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, mengonfirmasi berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) dalam waktu tujuh hari untuk memastikan kelengkapannya, baik secara formil maupun materiil.

Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan berstatus P-21, dan proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Saat ini berkas masih dalam penelitian. Jika sudah dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Tohom saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).

Sebelumnya, penyelundupan 500 ribu batang rokok berbagai merek ini berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Baharkam Mabes Polri di Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, pada 23 Agustus 2024. Tersangka Muhammad Airul alias Jumali kemudian diserahkan ke Bea Cukai Batam untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *