Tujuh Warga Ditahan, Keluarga Minta Polres Halbar Tempuh Restorative Justice

HALBAR– Puluhan warga Desa Kira, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, mendatangi Mapolres Halbar pada Rabu (27/8) untuk menyampaikan aspirasi terkait penahanan tujuh anggota keluarga mereka yang terjerat kasus penambangan ilegal.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan keluarga meminta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan hingga proses pengadilan, melainkan diselesaikan melalui mekanisme “Restorative Justice (RJ)”.

“Tujuan kami ke sini (Polres Halbar) untuk meminta keadilan. Kami berharap kasus ini bisa ditempuh lewat jalur RJ, bukan terus berlanjut hingga menghukum warga kami,”ungkap salah satu keluarga tersangka.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, S.I.K., M.T., yang langsung menerima kedatangan warga, menegaskan bahwa kepolisian tetap mendengar setiap aspirasi masyarakat. Namun, ia menekankan seluruh penanganan perkara harus berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

“Kami memahami perasaan keluarga dan masyarakat. Namun, dalam setiap penanganan perkara, Polri tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Semua proses akan berjalan secara transparan dan profesional,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, Polres Halbar berkomitmen memberikan pelayanan humanis dan membuka ruang dialog agar tercipta pemahaman bersama antara aparat dan masyarakat.

Kasatreskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani, menambahkan pihaknya juga memfasilitasi keluarga tersangka untuk mengajukan surat permohonan RJ ke pihak kejaksaan.

“Kami hanya bantu kasih arahkan pihak keluarga untuk masukan surat ke sasaran yang dituju,” ucapnya.

Meski keputusan akhir tetap mengacu pada ketentuan hukum, warga Desa Kira mengapresiasi sikap Kapolres yang bersedia menerima mereka secara langsung. Pertemuan ini diharapkan dapat mempererat komunikasi serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Halmahera Barat.(Ul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *