Viral, Surat Kesbangpol Batam Minta Camat se Kota Batam Kumpulkan Data C1 Disorot DPR RI

Batam | Surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam yang ditujukan kepada seluruh camat di kota tersebut menjadi viral dan memicu sorotan publik.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, turut mengomentari isi surat tersebut.

Dalam surat yang viral di aplikasi perpesanan, Selasa, 26 November 2024, dokumen bertanggal 25 November itu memuat permintaan data perolehan suara untuk Desk Pilkada 2024.

Surat tersebut mengklaim dasar penerbitannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2011 serta SK Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Surat bernomor 1292/200.1.5.8/XI/2024 itu memerintahkan para camat untuk mengumpulkan Data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024, yang dimulai pukul 08.00 WIB keesokan hari.

Surat tersebut juga meminta camat menyerahkan data perolehan suara kepada pegawai Badan Kesbangpol Kota Batam.

“Berkenaan hal tersebut, mohon kiranya Bapak/Ibu Camat dapat memberikan data perolehan suara PILKADA 2024 kepada pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam (Surat Perintah terlampir),” demikian petikan surat tersebut.

Menanggapi surat tersebut, Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan larangan bagi pejabat negara untuk membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dasco menilai surat tersebut berpotensi melanggar kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat independen.

“Pasal 71 ayat 1 dan 2 UU 10/2016, intinya penyelenggara negara (termasuk kepala daerah/perangkat daerah) dilarang melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon (paslon),” kata Dasco kepada wartawan, Selasa, 26 November 2024.

Dasco juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai upaya mengintervensi kewenangan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ini berpotensi melanggar kewenangan KPU yang bersifat mandiri dan independen. Hal ini mengintersepsi kewenangan KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco mengingatkan bahwa surat ini dapat dijadikan objek dalam sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bisa juga nanti dijadikan sebagai objek pada saat sengketa hasil di MK,” imbuhnya.

Hingga saat ini, pihak terkait dari Badan Kesbangpol Kota Batam belum memberikan tanggapan resmi atas polemik yang muncul akibat surat tersebut. Publik menunggu klarifikasi dari otoritas terkait untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *