Usut Dugaan Korupsi Pengadaan BBM, Kejari Karimun Sita Dokumen dan Barang Bukti dari DLH

Karimun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus mengintensifkan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan biaya perawatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Langkah tegas diambil dengan menggeledah kantor DLH Karimun pada Selasa, 26 November 2024 dan menyita sejumlah barang bukti.

Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam ini dipimpin oleh tim penyidik Kejari Karimun. Dari operasi tersebut, penyidik menyita satu unit CPU komputer, dokumen-dokumen, nota belanja, serta kuitansi yang diduga terkait dengan kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menyampaikan bahwa dokumen dan barang bukti yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi di DLH. Beberapa di antaranya adalah:

  • Nota dan kuitansi belanja BBM tahun 2021, 2022, dan 2023.
  • Dokumen pemeliharaan dan perawatan mesin pada tahun 2022 dan 2024.
  • CPU komputer yang diduga menyimpan data terkait pengelolaan anggaran.

“Saat ini dokumen-dokumen tersebut sedang dipilah dan dicocokkan. Kami akan memanggil saksi-saksi untuk mengklarifikasi kebenaran data yang ada,” kata Priyambudi, Kamis, 28 November 2024.

Priyambudi menambahkan bahwa barang bukti yang telah disita akan segera diserahkan kepada Tim Audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau untuk menghitung kerugian negara. Kejari juga telah memeriksa 37 orang saksi, baik dari internal DLH maupun pihak penyedia.

“Kami masih menunggu hasil audit dari Tim Auditor Kejati untuk menetapkan tersangka. Hasil perhitungan kerugian negara akan menjadi dasar utama kami dalam melangkah ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Dalam penyidikan terkait dugaan mark-up anggaran pada pengelolaan dana belanja BBM dan perawatan peralatan mesin di DLH Karimun, Kejari telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi yang terdiri dari pihak penyedia dan internal DLH Karimun.

“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit dari Tim Auditor Kejati selesai. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” kata Priyambudi.

Penggeledahan ini menjadi langkah nyata Kejari Karimun dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *