Batam | Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Polresta Barelang berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural di Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pengungkapan ini terjadi pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan empat orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan dipekerjakan secara ilegal sebagai karyawan restoran di Kamboja. Keempat korban tersebut diketahui tidak memiliki dokumen resmi yang sesuai untuk bekerja di luar negeri, sehingga mereka dikategorikan sebagai PMI non-prosedural.
Adapun identitas korban adalah AS (22 tahun) asal Medan, AH (19 tahun) asal Medan, MD (19 tahun) asal Balikpapan, dan R (24 tahun) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain mengamankan para korban, petugas juga menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam proses pengiriman PMI ilegal ini. Kedua tersangka yaitu JSL alias Juju (23 tahun) asal Deli Serdang, Sumatera Utara, dan DMP alias Deme (20 tahun) asal Kota Batam. Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 November 2024.
Kapolsek Bandara Hang Nadim, Iptu Noval Adimas melalui Kanit Reskrim Polsek Bandara Hang Nadim, Ipda Uji Febianika menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Bandara Hang Nadim terkait adanya PMI yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke negara Kamboja.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pengawasan di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim dan berhasil mengamankan kedua tersangka serta empat orang korban,” ujar Ipda Uji kepada awak media dikutip, Kamis, 7 November 2024.
Lanjutnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim memperoleh bukti-bukti yang mengarah pada tindakan ilegal ini. Pada Selasa, 5 November 2024, dilaksanakan gelar perkara di Satreskrim Polresta Barelang, yang menetapkan JSL alias Juju dan DMP alias Deme sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 81 junto Pasal 83 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka JSL alias Juju bertanggung jawab mengurus paspor atas nama Martino Duha dan berkomunikasi dengan majikan di Kamboja terkait pekerjaan para korban. Sementara itu, tersangka DMP alias Deme bertugas mengurus keberangkatan keempat korban dengan menerima keuntungan sebesar Rp1.000.000 per orang dari seorang yang disebut “Bos Kocan”.
“Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Selain mengamankan para CPMI Non Prosedural dan menangkap para pelaku, Polisi juta turut menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 buah paspor atas nama JSL, 1 buah paspor atas nama R, 1 buah paspor atas nama AS, 1 buah paspor atas nama AH, 1 buah paspor atas nama MD, 1 unit handphone merk iPhone 13 Pro Max warna putih, dan 1 unit handphone merk Galaxy Z Flip 4.
“Dengan pengamanan ini, kami Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dan Polresta Barelang berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada calon pekerja migran dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam pengiriman PMI non-prosedural,” ujar Ipda Uji.