Batam | Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran Avava Mall, Kota Batam.
Dalam operasi ini, empat orang pelaku diamankan, termasuk pelaku utama serta tiga orang lainnya yang diduga sebagai penadah barang curian.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim, Iptu Noval Adimas, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial DEP, mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah berbelanja di pasar seken samping Avava Mall. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke polisi.
Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal mendapat informasi mengenai seseorang yang hendak menjual sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor milik korban.
“Tim opsnal langsung turun ke lapangan melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan alhamdulillah berhasil meringkus terduga pelaku, setiap pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja akan kami tindak tegas sesegera mungkin,” ujar Iptu Noval, dikutip, Rabu (5/2/2025)
Saat tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai penadah atau pelaku pertolongan jahat, yakni Indra Lubis (21), Defri (20), dan Ferdy Maulana (19).
Dari hasil interogasi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku utama pencurian yakni Jamal Sitompul (30) yang diketahui sedang bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Kabil. Tak butuh waktu lama, polisi segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Jamal di tempat kerjanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 unit Honda Scoopy putih, 1 unit Honda Vario hitam, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian, 1 lembar STNK motor korban, 1 buah kunci motor Honda.
Keempat pelaku kini telah ditahan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dan pertolongan jahat sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Hasil pelaksanaan gelar perkara telah disepakati untuk para pelaku sudah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Noval.