Batam | Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di bulan Oktober 2024.
Acara ini dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, Kasihumas Iptu Budi Santosa, dan Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat, 25 Oktober 2024.
Kombes Pol Heribertus menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari tujuh laporan di delapan lokasi di Batam, termasuk parkiran Masjid Raudatul Jannah, Perumahan Bengkong Nusantara, dan Taman Raya tahap IV.
Polresta Barelang berhasil mengamankan 12 pelaku berinisial RA (48), RS (17), Z (16), AA (20), FA (20), dan DP (19), sementara Polsek jajaran menangkap QN (19), HE (20), MS (46), RK (27), KR (34), dan HS (33).
Modus operandi pelaku adalah mencuri motor yang terparkir di tempat sepi dengan merusak stang menggunakan obeng atau mendorong kendaraan. Motor hasil curian dijual melalui media sosial atau jaringan mereka.
Berkat laporan masyarakat dan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap para pelaku. Dalam operasi ini, disita 14 motor yang siap dikembalikan kepada pemiliknya dengan menunjukkan bukti kepemilikan.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman yang dilengkapi CCTV guna mencegah aksi kejahatan.
Motor yang ditemukan akan diumumkan di media sosial Polresta Barelang, memudahkan pemilik untuk memverifikasi kendaraan mereka. Jika nomor mesin dan rangka sesuai, pemilik bisa mengambil motor tanpa biaya.
Sebelas pelaku dikenai Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara satu pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
“Polresta Barelang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan berharap langkah ini mampu mencegah kejahatan serupa di masa depan,” tutup Kombes Pol Heribertus.