Kubu | Polsek Kubu mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran ilegal. Tiga orang pria ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kubu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka Fa (49), Wa (35) dan Ha (41) diduga kuat sebagai pelaku pelaku dalam pemberangkatan pekerja migran tanpa izin menuju Malaysia.
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan, dengan rencana pemberangkatan warga Indonesia menggunakan speedboat ilegal menuju Malaysia pada Minggu, 3 November 2024.
“Setelah menerima informasi, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas di sekitar sungai tersebut,” ujar Iptu Kodam, Senin, 4 November 2024.
Sekitar pukul 04.30 WIB, air mulai pasang, dan tim di lapangan mengamati beberapa orang yang mendekati sebuah speedboat. Pukul 05.30 WIB, mesin speedboat tersebut mulai dinyalakan, dan pada saat itulah pihak kepolisian bergerak untuk melakukan penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga orang penumpang, yaitu Na (18), Bis (40), dan Jef (25), rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia tanpa kelengkapan dokumen resmi seperti paspor.
Dalam operasi pengungkapan ini, Polsek Kubu mengamankan berbagai barang bukti yang kuat mendukung dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pekerja migran ilegal.
Di antaranya adalah satu unit speedboat milik seorang bernama Kantan, serta beberapa telepon genggam yang dimiliki oleh tersangka.
Pihak kepolisian juga menyita uang tunai sejumlah Rp12.500.000 yang diduga terkait dengan transaksi biaya keberangkatan para pekerja migran ilegal tersebut.
“Para pelaku menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya sebesar Rp6.000.000 per orang. Berdasarkan keterangan yang kami terima, Fa selaku tekong mendapatkan upah Rp4.000.000 untuk setiap kali keberangkatan, sedangkan dua pelaku lainnya menerima Rp500.000 per penumpang,” lanjut Iptu Kodam l.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polsek Kubu menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas untuk memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan orang dan pekerja migran ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat, terutama dalam kasus perdagangan orang dan pekerja migran ilegal yang melibatkan keselamatan warga negara. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan kasus ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Iptu Kodam menegaskan komitmen pihaknya dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Khususnya menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Kerja sama dengan masyarakat sangatlah penting. Polsek Kubu akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum agar tindak pidana serupa tidak terulang lagi, khususnya jelang Pilkada 2024” pungkas Iptu Kodam.