Umumkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Akibat Keracunan Pangan, BPOM Larang Produk Latiao asal Tiongkok

Jakarta | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang sekaligus menarik produk olahan latiao dari pasaran. Hal itu sehubungan dengan ditemukannya unsur bakteri pada jajanan asal Tiongkok tersebut yang membuat Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di 7 wilayah di Indonesia.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan bahwa pelaranganan peredaran produk latiao ini dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital lantaran penjualan jajanan viral itu melalui platform online.

“Karena barang ini dijual secara online, kami meminta kepada pihak terkait, kementerian terkait, yaitu untuk men-take down produk online, kerja sama dengan Kementerian Informasi. Jadi kami sudah berkirim surat untuk men-take-down,” ujarnya kepada wartawan dikutip pada Sabtu (2/11/2024).

Selain itu, penarikan dan pemusnahan produk latiao juga sudah diperintahkan BPOM ke pihak importir dari Tiongkok hingga 7 hari ke depan.

“Kami minta importer untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada badan POM dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka,” pungkas Taruna.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat keracunan pangan olahan latiao yang diimpor dari Tiongkok. Ada sebanyak empat produk latiao yang terbukti mengandung bakteri penyebab keracunan.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, KLB keracunan produk latiao ini terjadi di tujuh wilayah di Indonesia, yaitu di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Diketahui bahwa produk latiao ini merupakan produk pangan olahan berbahan dasar tepung dan memiliki karakteristik tekstur kenyal serta rasa pedas dan gurih.

“Hasil pengujian laboratorium, berdasarkan pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLB, kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri bacillus cereus pada produk Latiao,” ungkap Taruna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *