Hukum  

Tim Satopspatnal Kanwil Kemenkumham Riau Lakukan Penggeledahan dan Tes Urine di Rutan Kelas IIB Rengat dan Lapas Kelas IIA Tembilahan

Riau | Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif, Tim Satopspatnal Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan kegiatan penggeledahan kamar hunian serta tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas di Rutan Kelas IIB Rengat dan Lapas Kelas IIA Tembilahan pada Kamis (17/10/2024).

Kegiatan dimulai di Rutan Kelas IIB Rengat pada pukul 9.30 WIB, dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan, Subakdo Wulandoro. Dalam apel pengarahan, Subakdo menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui komitmen bersama melaksanakan prinsip Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Ia juga mengajak seluruh WBP untuk turut serta menjaga ketertiban selama berada di rutan.

Penggeledahan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sikap humanis. Dari hasil penggeledahan di Rutan Kelas IIB Rengat, petugas menemukan beberapa barang terlarang, di antaranya satu unit charger, ikat pinggang besi, lima buah sendok stainless, satu gunting kuku, dan satu pinset. Selain itu, dilakukan pula tes urine terhadap 10 WBP dan 10 petugas, dengan hasil semua tes menunjukkan negatif.

Setelah menyelesaikan kegiatan di Rutan Rengat, Tim Satopspatnal melanjutkan perjalanan ke Lapas Kelas IIA Tembilahan dan tiba pada pukul 16.30 WIB. Tim segera menggelar razia di blok hunian wanita dan pria yang dipilih secara acak. Dari hasil penggeledahan di Lapas Tembilahan, ditemukan barang-barang yang tidak seharusnya berada di lapas, seperti dua buah kabel panjang, gunting kuku, kaca cermin, 32 hanger kawat, dan dua paku.

Selain penggeledahan, tes urine juga dilakukan terhadap 10 WBP dan 10 petugas di Lapas Tembilahan, yang seluruhnya menunjukkan hasil negatif. Barang-barang terlarang yang ditemukan kemudian disita dan dimusnahkan sesuai prosedur.

Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau berharap kegiatan penggeledahan ini dapat rutin dilaksanakan di Rutan Rengat dan Lapas Tembilahan untuk meminimalisir peredaran barang-barang terlarang serta memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga di lingkungan lapas dan rutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *