Posmetroindonesia.com– Kuansing|| Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing kembali menunjukkan komitmennya dalam pencegahan dan penekanan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
Kali ini Tim mata Elang Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu, berlokasi di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD)
Pada Hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib tim Opsnal Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi AKP NOVRIS H SIMANJUNTAK S.H.,M.H melakukan penyelidikan disekitar Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang An. AJ (51) yang sedang berada di dalam Pos PT. CITRA RIAU SARANA.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, SIK, SH melalui Kasatres Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, SH, MH mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Mata Elang Polres Kuansing.
“Kami menerima informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Bumi Mulya, Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ (51) yang sedang berada di dalam Pos PT. CITRA RIAU SARANA.” ujar Kasat AKP Novris.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) buah kotak kaleng.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari dari sdr. WARIT (DPO) dan diantarkan oleh sdr. RICAD (DPO) sebanyak 1/8 (satu per delapan) ons dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Adapun berang bukti yang berhasil diamankan : 15 (lima belas) Paket Plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 5 (lima) plastik bening kosong kecil, 2 (dua) Plastik bening kosong besar, 1 (satu) plastik bening kosong sedang, 1 (satu) buah pipet kaca pyrex, 1(satu) buah pipet sendok, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Biru, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) buah kotak rokok surya kosong, 1 (satu) boah kotak kaleng kosong, 1 (satu) lembar tisu, Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Hasil tes urine terhadap AJ sebut Kasat, menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa AJ telah mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya AJ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dijerat sebagai pengedar/Penjual.
“Tersangka (AJ) bersama barang bukti telah kami bawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan penyelidikan guna mengejar pemasok utama yang saat ini berstatus DPO, Polres Kuansing terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang tersebut,”tutup kasat