Posmetroindonesia.com–Keberadaan gudang penimbunan BBM bersubsidi kian menjamur di wilayah Kota Pekanbaru.
Keberadaan gudang tersebut terpantau beroperasi tanpa rasa takut. menurut informasi dari narasumber yang awak media ini terima, gudang penimbunan yang berada di jl. Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya. Kota Pekanbaru.
Sebut saja badu (nama samaran) mengatakan kepada awak media ini “ada yang aneh dengan keberadaan gudang yang di tutup menggunakan pagar besi yang berpagar kan tembok tersebut, setelah saya cek ternyata gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite” ujarnya Sabtu, (21/09/2024)
Ia juga menyebutkan bahwa pemilik gudang tersebut diduga milik Toni, BBM di suplai dari Provinsi Jambi.
“Infomasi yang saya dapatkan itu milik Toni bang, masuk minyak nya dari Provinsi Jambi” tambahnya
Ia berharap Agar APH tidak pandang bulu dalam pemberantasan mafia BBM bersubsidi
“Sebagai masyarakat tentunya saya berharap agar APH tidak pandang bulu dalam pemberantasan mafia BBM bersubsidi ini, kalau bisa selagi masih ada di tindak saja sesuai dengan undang-undang yang berlaku” tutupnya
Saat dikonfirmasi Toni yang diduga sebagai pemilik tidak membantah bahwa dirinya sebagai Pemilik, bahkan dirinya telah mengetahui keberadaan awak media
“Iya bang, saya Tau abg” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupayah melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau.
Untuk diketahui Penimbunan BBM solar bersubsidi merupakan tindak pidana, jelas merugikan negara dan masyarakat, apalagi proses penyimpanan nya tidak sesuai standar keamanan. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”