Berita  

Terungkap.! Aktor Maraknya Tambang Ilegal di Kecamatan Sangir, Solok Selatan Diduga ITO. Dirkrimsus Polda Sumbar: Akan Kita Tindaklanjuti 

Posmetroindonesia.com | Mencuat Aktor maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berjumlah sekitar 30 unit alat berat Excavator di wilayah hukum Kecamatan Sangir, Polres Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Akibat kegiatan penambang emas yang dilakukan secara liar tentunya sangat berpotensi merusak alam, bahkan mencemari lingkungan, tidak hanya berdampak terhadap lingkungan tentunya aktivitas ilegal tersebut jelas-jelas merugikan negara dan bagi mahluk hidup setempat.

Setelah viral pemberitaan sebelumnya, terungkap aktor dibalik maraknya Aktifitas PETI itu diduga ITO. Hal itu dikatakan narasmber awak media ini yang merupakan Warga setempat.

“ITO bang orang kampung sini Jorong Kampung Baru Pulau panjang, tugasnya mencari lokasi dan memasukkan alat, dia dapat fee dari orang alat, bukan pemilik alat,” katanya, Senin (9/09/2024) melalui telfon WhatsAppnya.

Tidak hanya Warga setempat, ‘Big Bos’ sekaligus Pemodal tambang Berinisial Y namun mengaku namanya Andre juga mengatakan ITO sebagai orang kepercayaan.

“Hubungi aja Toto ini, kalau bisa kerjasama saja lah bang,” sebut Y yang mengaku Andre itu kepada awak media melalui pesan WhatsApp seraya mengirimkan nomornya.

Sementara saat dikonfirmasi ITO yang diduga sebagai aktor maraknya Aktifitas PETI di wilayah hukum Sagir itu tidak membantah bahwa dirinya sebagai koordinator.

“Iya saya koordinatornya, saya yang punya semua itu,” jawabnya melalui panggilan WhatsApp.

Disamping itu Dirkrimsus Polda Sumatera Barat Kombes Pol Alfian Nurnas saat dikonfirmasi awak media menegaskan akan menindaklanjuti Infomasi terkait keberadaan Aktifitas PETI tersebut.

“Tambang Ilegal di Solsel akan kami proses dan tindak lanjuti,” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/09/2024)

Untuk diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penulis: Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *