Terlibat Promosi Judi Online di Instagram, Empat Selebgram Waria di Tangkap Polda Kepri

Batam | Tim Subdit 5 Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil meringkus empat waria yang diduga terlibat dalam promosi judi online melalui akun Instagram mereka. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kota Batam pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Adapun keempat tersangka berinisial SS, BA, FZ, dan MA, semuanya merupakan pendatang di Kota Batam, dua di antaranya berasal dari Tapanuli Selatan, Medan, dan dua lainnya dari Palembang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombespol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dimulai dari empat laporan polisi terkait aktivitas promosi judi online di media sosial.

“Para tersangka melakukan endorse situs judi online di akun Instagram mereka, dan menerima bayaran hingga jutaan rupiah. Mereka menggunakan akun-akun tersebut untuk menarik perhatian penonton dengan konten yang provokatif, mengenakan pakaian yang mencolok untuk mendorong pengikut mereka melakukan transaksi uang ke rekening yang mereka sediakan,” ungkap Kombespol Putu saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis, 24 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Kombes Pol Putu menambahkan, bahwa keempat tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sejumlah ponsel, ATM, dan 4 akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan website judi online. Penangkapan ini juga merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas segala bentuk judi online yang semakin marak di media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa. Judi online adalah kejahatan serius, dan kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang mempromosikannya di media sosial,” tegas Kombes Pol Putu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *