Batam | Perubahan format buku nikah yang diumumkan Kementerian Agama RI belum dapat diterapkan di Batam dalam waktu dekat. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam masih menunggu arahan resmi terkait distribusi dan penerapan buku nikah edisi terbaru.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Batam, Muhammad Dirham, mengungkapkan bahwa buku nikah yang digunakan saat ini masih berformat lama karena buku edisi baru belum tersedia. Penyebab utamanya adalah belum adanya tanda tangan resmi Menteri Agama yang baru pada buku nikah 2024.
“Bukunya belum kami ambil, masih di Kanwil (Kantor Wilayah). Karena tanda tangan Menteri Agama yang baru belum ada, jadi sementara ini kami masih menggunakan stok buku nikah lama,” jelas Dirham, Rabu (27/11/2024).
Dirham menjelaskan, format baru buku nikah mencakup beberapa pembaruan, seperti warna cover seragam hijau, tanda tangan digital, serta fitur keamanan untuk nomor seri. Namun, hingga kini, nama dan tanda tangan menteri baru belum tersedia di sistem aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
“Informasinya, nama menteri dan tanda tangan digitalnya masih dalam proses. Kami tetap gunakan stok lama sampai ada pemberitahuan resmi,” tambahnya.
Meski distribusi buku baru diperkirakan mulai dilakukan pada Januari 2025, hal tersebut masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Kemenag Kepri.
Dirham memastikan bahwa layanan pernikahan tetap berjalan normal dengan buku nikah lama. Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam pelayanan administrasi pernikahan selama masa transisi ini.
“Kalau sudah ada surat resmi pemberlakuan format baru, kami akan segera menerapkannya. Untuk saat ini, pelayanan tetap menggunakan stok yang ada,” pungkasnya.
Menurut informasi dari Kementerian Agama RI, format baru buku nikah telah diberlakukan secara nasional sejak Oktober 2024. Namun, pelaksanaannya di daerah akan disesuaikan dengan kesiapan distribusi dan arahan resmi dari pusat.